NJOP BUMI BANGUNAN UNTUK PAJAK 2014 NAIK Alasan DKI Tetapkan NJOP Naik Hingga 140%. Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memastikan sudah menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2014 atau mulai berlaku sejak Januari hingga Agustus tahun ini.
Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan menaikan harga properti sebesar 30%.
Sekretaris Jenderal DPP
No comments:
Post a Comment